Penyidikan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan
Selama tiga hari tiga malam membawa ketiga tersangka ini, Polres Tangerang dan Polres Metro Jaya bekerja tanpa lelah untuk memeriksa TKP dan mengumpulkan barang bukti terhadap para calon pelaku tersebut.
Rahmat mengakui bahwa motifnya untuk menyiksa dan membunuh pacarnya adalah karena cemburu atas perjodohannya dengan pria lain, dan dia semakin marah dengan penolakannya terhadap rayuan seksualnya terhadapnya.
Karena perbuatan bejat ini, Arif dan Imam divonis hukuman mati dan dikirim ke neraka untuk bergabung bersama spesies mereka. LEGAAA!!!
TAPI SANGAT DISAYANGKAN, Rahmat hanya menerima hukuman 10 tahun penjara karena dinilai belum cukup umur. DAN SEMUA MASYARAKAT NAIK PITAM DENGAN KEPUTUSAN INI!